nasional

Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani, Pengadilan Negeri Andoolo Putuskan Kasus Sekolah Dasar Negeri 4 Baito

Senin, 25 November 2024 | 14:44 WIB
Guru Honorer Supriyani di vonis bebas setelah terbukti tidak bersalah. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pengadilan Negeri Andoolo)

Sebagai bagian dari keputusan tersebut, semua biaya persidangan akan dibebankan kepada negara.

Supriyani, yang terlihat emosional usai mendengar putusan hakim, menangis haru sambil memeluk rekan-rekannya dan kuasa hukumnya, Andri Darmawan.

Dukungan yang diberikan oleh keluarga dan teman-temannya selama proses persidangan turut menyemangati Supriyani untuk terus berjuang dalam menghadapi tantangan yang ada.

Usai sidang, ucapan syukur datang dari keluarga dan rekan-rekan Supriyani yang merasa lega dengan keputusan tersebut.

Pihak Pengadilan Negeri Andoolo juga mengingatkan bahwa keputusan ini menegaskan bahwa hak-hak terdakwa harus dipulihkan setelah putusan bebas dibacakan, mengingat seseorang tidak dapat dianggap bersalah jika tidak ada bukti yang sah.

Baca Juga: Banyak yang Curang, Wapres Gibran Tuntut Mendikdasmen Evaluasi Penempatan Guru PPPK khususnya di Daerah 3T

Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, serta penghormatan terhadap hak-hak individu, terutama bagi mereka yang tidak terbukti bersalah.

Putusan ini juga menunjukkan betapa pentingnya sistem peradilan yang memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang dihukum tanpa alasan yang jelas dan bukti yang sah.

Kini, Supriyani dapat melanjutkan kehidupannya tanpa adanya beban hukum yang mengekang, sambil menantikan masa depan yang lebih baik setelah memperoleh kembali kebebasannya dan hak-haknya. ***

Halaman:

Tags

Terkini