Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani, Pengadilan Negeri Andoolo Putuskan Kasus Sekolah Dasar Negeri 4 Baito

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 14:44 WIB
Guru Honorer Supriyani di vonis bebas setelah terbukti tidak bersalah. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pengadilan Negeri Andoolo)
Guru Honorer Supriyani di vonis bebas setelah terbukti tidak bersalah. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pengadilan Negeri Andoolo)

GENMUSLIM.id - Pengadilan Negeri Andoolo memberikan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dengan cukup bukti yang sah dan meyakinkan.

Keputusan ini tidak hanya membebaskan Supriyani, tetapi juga memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan dan martabatnya.

Senin, 25 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, memutuskan untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dari segala dakwaan.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2024: Contoh Teks Doa untuk Guru sebagai Apresiasi Penting atas Dedikasi Membangun Bangsa

Dilansir GENMUSLIM dari ANTARA pada Senin, 25 November 2024 dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Vivi Fatmawaty Ali, salah satu anggota Majelis Hakim, dalam fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan yang ditujukan kepada Supriyani.

Sehingga, hakim sependapat dengan nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan memutuskan untuk membebaskan Supriyani.

Hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Baca Juga: Bingung Menentukan Lokasi Ujian SKB CPNS 2024? Temukan Panduan Lengkapnya Untuk Persiapan Anda!

Selama persidangan, Supriyani sempat merasakan tekanan yang luar biasa. Terdakwa yang merupakan seorang guru honorer ini, sebelumnya menghadapi tuduhan yang cukup serius, yang telah mempengaruhi kehidupan pribadi dan profesionalnya.

Namun, dengan putusan bebas ini, Supriyani akhirnya bisa merasakan kelegaan dan mendapatkan haknya kembali.

Putusan ini juga menetapkan bahwa barang bukti yang semula disita, berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek motif batik serta celana panjang warna merah,

Dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, sementara sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X