GENMUSLIM.id – Perayaan HUT Kabupaten Karawang ke-391 pada 14 September 2024 yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan bagi masyarakat setempat, justru menuai kontroversi.
Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @khas.muslim.id pada Jumat 20 September 2024, pembuangan ribuan porsi tumpeng setelah cetak rekor MURI itu menjadi sorotan publik dan memicu beragam reaksi, terutama dari kalangan netizen.
Dalam perspektif Islam, hal ini merupakan pemborosan makanan dan termasuk perbuatan yang sangat tercela.
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-A'raf: 31).
Baca Juga: Bayi Dibuang di Kota Kediri, Bagaimana Pandangan Islam Tentang Reuni dengan Orang Tua di Masa Depan?
Rasulullah juga menegaskan larangan menyia-nyiakan harta, termasuk membuang makanan, dalam salah satu haditsnya.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah membenci kalian karena tiga hal: kata-katanya (berita dusta), menyia-nyiakan harta, dan banyak meminta.” (HR. Bukhari no. 1477 dan Muslim no. 4578)
Dilansir GENMUSLIM dari YouTube ShahihFiqih, Syaikh Shalih bin Muhammad al-Luhaidan ditanya tentang hukum membuang makanan yang masih layak dikonsumsi ke tempat sampah.
Beliau menjawab, “Seorang muslim hendaknya tidak membuang makanan kecuali sudah tidak layak dikonsumsi. Yang layak dikonsumsi jangan dibuang!”
“Jika masih berselera, ia makan makanan tersebut, atau ia berikan kepada orang yang mau. Tapi jika makanan tersebut sudah tidak layak dikonsumsi, maka boleh diberikan kepada hewan,” lanjut beliau.
“Jika tidak ada, ia boleh membuangnya ke tempat sampah,” pungkas beliau. Jadi, membuang makanan ke tempat sampah adalah opsi terakhir, bukan pilihan pertama, apalagi makanan itu masih layak konsumsi.