7. Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok buku reguler
8. Format cetakan dan pengelolaan Buku Nikah pada SIMKAH menggunakan format buku cetakkan.
Calon pengantin dapat melakukan pendaftaran pernikahan melalui langkah-langkah sebagai berikut, dikutip Genmuslim.id dari Simkah Kemenag pada Selasa, 10 September 2024.
1. Lakukan pendaftaran daring menggunakan simkah4.kemenag.go.id
2. Segera lakukan pembayaran nikah (untuk nikah di luar KUA) melalui media pembayatan yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah.
3. Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah.
4. Setelah melakukan pembayaran, segera datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap. ***