Kemenag Rilis Buku Nikah Cetakkan Tahun 2024, Resmi Digunakan Pengantin Baru Mulai Bulan Oktober Mendatang!

Photo Author
- Kamis, 12 September 2024 | 10:21 WIB
Buku Nikah Cetakkan Terbaru Kemenag (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Simkah Kemenag RI)
Buku Nikah Cetakkan Terbaru Kemenag (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Simkah Kemenag RI)

GENMUSLIM.id – Kementerian Agama (Kemenag) memberi inovasi baru untuk calon pengantin yang akan melakukan akad nikah.

Dikutip Genmuslim.id dari Kemenag RI pada Selasa, 10 September 2024, ada pembaharuan dalam buku nikah pada blangko di dalamnya.

Tujuan Kemenag melakukan pembaharuan ini adalah ketertiban pengelolaan dokumen serta layanan pencatatan nikah.

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan mengatakan, buku nikah cetakan tahun 2024 dapat digunakan secara efektif mulai Oktober 2024.

“Pencatatan nikah tidak akan menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” ujar Jajang di Samarinda pada Selasa 10 September 2024.

Menurut Jajang, ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Nikah.

Baca Juga: Viral! Cinta Bersemi di Kamp Pengungsian, 2 Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan

Format baru buku nikah Kemenag yaitu:

1. Bentuk dan ukuran tetap 8x12 cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.

2. Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau

3. Huruf, seri, dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda

4. Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi

5. Tanda tangan Menteri Agama langsung di print melakukan aplikasi SIMKAH

6. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X