“Berdasarkan kondisi kesehatannya, almarhumah sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri. Namun karena beliau adalah penerima beasiswa sehingga secara administratif terikat dengan ketentuan penerima beasiswa sehingga almarhumah mengurungkan niat tersebut,” pungkas Fakultas Kedokteran UNDIP.
Kabar meninggalnya dokter muda itu mengakibatkan ancaman keras dari publik.
Terlebih lagi setelah bocornya tangkapan layar aturan yang diduga berlaku di PPDS anestesi UNDIP.
Baca Juga: Viral Armor Toreador Melakukan KDRT, Ustadzah Syifa Nurfadhilah: Harusnya Jangan Langsung ke Polisi!
Pasalnya dari tangkapan layar yang bocor di media sosial tersebut terungkap bahwa sangatlah berat beban kerja yang harus dijalani dokter muda spesialis anestesi di RS Kariadi.
Isi aturan PPDS Anestesi benar-benar bikin geleng-geleng.
Pasalnya dalam aturan tersebut tertulis bahwa senior selalu benar. Lalu bila senior salah, maka kembali ke pasal satu yakni senior selalu benar.
Pasal lain yang mesti dipatuhi dokter anestesi diantaranya hanya ada kata ya dan siap, yang enak hanya untuk senior, bila junior dikasih enak tanya kenapa.
Lalu junior anestesi tidak boleh mengeluh karena semua pernah mengalami. Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi.
Dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa HP dilarang keras off, dimana selama 24 jam diwajibkan on.
Setiap ada chat WA, harus segera respon. Dan jika ada telepon harus segera angkat.
Tiga waktu diperbolehkan tidak angka telepon ialah saat sholat, sedang berbicara dengan dpjp atau saat induksi atau ekstubasi.
Yang mana jika di telpon senior tidak dalam tiga waktu diatas, maka wajib langsung telepon balik.
Bahkan dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sementara 0 hanya boleh bicara dengan semester 1.