GENMUSLIM.id — Sertifikasi halal menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pedagang bakso di Indonesia.
Dilansir oleh tim GENMUSLIM.id pada Senin, 5 Agustus 2024 melalui mui.or.id bahwa Ketua Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO), Drs. Lasiman, SPd, dalam seminar bertajuk,
"Mewujudkan Penggilingan Daging Halal Bakso Bersertifikat Halal di Wilayah DKI Jakarta" yang diselenggarakan oleh LPPOM DKI Jakarta pada 30 Juli 2024,
Mengungkapkan bahwa penggilingan daging adalah kendala utama dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Menurut Lasiman, hanya sekitar 1,5 persen pedagang bakso yang telah memperoleh sertifikat halal, meskipun 70 persen daging sapi di Indonesia digunakan untuk bakso.
Masalah utama adalah belum adanya penggilingan daging yang khusus digunakan untuk bahan halal.
"Saat ini, tidak ada penggilingan daging yang memiliki sertifikasi halal di Indonesia," ujar Lasiman.
Hal ini sangat menyulitkan pedagang bakso dalam mematuhi regulasi sertifikasi halal.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengharuskan semua produk dan jasa di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal.
Bakso, sebagai salah satu produk makanan dan minuman, wajib mematuhi peraturan ini mulai 17 Oktober 2024.
Lasiman menekankan bahwa kehalalan tidak hanya bergantung pada bahan baku, tetapi juga pada proses produksi, fasilitas, dan distribusi.
Direktur LPPOM Daerah Khusus Jakarta, drg. Deden Edi Sutrisna, M.M., juga menyoroti masalah yang sama.