GENMUSLIM.id – Akhirnya setelah ditunggu-tunggu, tunjangan kinerja PNS di wilayah Kemenag (Kementerian Agama) akan segera dicairkan pada bulan Juli 2024.
Tunjangan kinerja PNS Kemenag ini merupakan upah yang diberikan di luar gaji pokok PNS yang besarannya telah ditetapkan oleh negara sesuai dengan jabatan yang diemban.
Tunjangan kinerja juga merupakan bagian dari penghargaan yang diberikan negara kepada PNS atas apa yang telah mereka kerjakan dengan baik di bidangnya masing-masing.
Baca Juga: Judi Online Merajalela, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Kepada PNS Dan PPPK Kemenag: Jangan Sampe…
Adapun untuk besaran nominal tunjangan kinerja yang diterima tiap individu akan berbeda-beda tergantung pada seberapa tinggi jabatan yang diraih.
Besaran tunjangan kinerja ini telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di dalam Perpres No 130 tahun 2018 berkenaan dengan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenag.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tunjangan kinerja PNS di wilayah Kemenag ini dibagikan besarannya berdasarkan prestasi kinerja individu tersebut setiap bulannya.
Namun tetap perlu diingat, bahwa nominal yang diterima masih akan diambil untuk potongan pajak penghasilan berdasarkan peraturan undang-undang.
Terdapat 17 jenjang kelas jabatan dengan nominal terkecil di Kelas Jabatan pertama tunjangan kinerja PNSnya di bawah 2 juta rupiah dan yang tertinggi di Kelas Jabatan 17 mendapatkan nominal yang hampir menyentuh angka 30 juta!
Berikut Genmuslim.id akan berikan daftar nominal tunjangan kinerja PNS yang akan cair pada bulan Juli 2024.
Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 1.968.000, Kelas Jabatan 2 sebesar Rp 2.089.000,
Kelas Jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000, Kelas Jabatan 4 sebesar Rp 2.350.000,
Kelas Jabatan 5 sebesar Rp 2.493.000, Kelas Jabatan 6 sebesar Rp 2.702.000,