Kelas Jabatan 7 sebesar Rp 2.928.000, Kelas Jabatan 8 sebesar Rp 3.319.000,
Kelas Jabatan 9 sebesar Rp 3.781.000, Kelas jabatan 10 sebesar Rp 4.551.000,
Kelas Jabatan 11 sebesar Rp 5.183.000, Kelas Jabatan 12 sebesar Rp 7.271.000,
Baca Juga: Lagi Lagi Judi Online! ASN Kemenag Memperoleh Surat Edaran Terkait Isu Viral Ini, Apa Saja Isinya?
Kelas Jabatan 13 sebesar Rp 8.562.000, Kelas Jabatan 14 sebesar Rp 11.670.000,
Kelas Jabatan 15 sebesar Rp 14.721.000, Kelas Jabatan 16 sebesar Rp 20.695.000
Dan terakhir dengan jabatan tertinggi pada Kelas Jabatan 17 mendapatkan nominal sebesar Rp 29.085.000. ***