nasional

Mahkamah Agung Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Sinyal Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024?

Minggu, 2 Juni 2024 | 21:56 WIB
Mahkamah Agung Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @terang_media)

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024.

Sedangkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah karena usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan.  

Tanggapan Gibran Ketika ditanya soal adiknya yang akan mengikuti Pilkada, Gibran mengatakan, pertanyaan itu ditanyakan langsung kepada Kaesang. 

Mahkamah Agung bahwa PKPU 9/2020 bertentangan dengan UU Pilkada, dan keputusan ini hanya memerlukan waktu 3 hari untuk diproses dan diputuskan oleh Majelis Hakim.***

Halaman:

Tags

Terkini