GENMUSLIM.id – Pihak kepolisian telah menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan otak dari pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Pegi yang juga dihadirkan saat itu, sempat memberi keterangan bahwa dirinya tidak membunuh Vina Cirebon dan Eky.
Namun dalam pernyataannya, Polda Jawa Barat juga membahas soal penghapusan dua nama DPO kasus Vina.
Dilansir GENMUSLIM melalui akun TikTok Waras Nalar pada Kamis, 30 Mei 2024, Putri Maya Rumanti serta Dewi Intan selaku Kuasa hukum Vina mempertanyakan soal hilangnya dua DPO dalam kasus Vina Cirebon.
Kuasa hukum Vina mengaku bahwa mereka mendapat info press rilis perihal penetapan hasil penangkapan DPO kasus Vina Cirebon melalui rekan-rekan media massa.
Diketahui bahwa dalam keterangan pihak Polda Jawa Barat, berdasarkan hasil penyidikan menyebutkan DPO atas nama Andi dan Dani tidak ada.
Mereka merasa kecewa terhadap dua DPO kasus Vina yang dinyatakan tidak ada.
Sedangkan di dalam amar putusan terdapat beberapa barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik atas nama Andi, Dani, dan Pegi/Perong.
Kuasa hukum Vina menegaskan kembali soal tiga DPO yang terdapat di amar putusan tersebut karena telah tercantum dua nama lagi selain Pegi/Perong.
“Siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan?” ucap Putri Maya Rumanti.
Mereka menerangkan jika dua DPO dihilangkan, maka kepolisian harus menjelaskan tentang fakta persidangan yang terjadi saat dakwaan diputuskan.
Adanya ketidakjujuran disinyalir terjadi di dalam fakta persidangan.