Hal ini juga menyangkut soal kesaksian dari delapan orang yang telah dijatuhi hukuman.
Dewi Intan menjelaskan perlu diadakannya pengkajian serta persidangan ulang sebab ada kemungkinan bahwa fakta persidangan saat itu tidak sah.
“Cuma pertanyaannya kalau ada perubahan secara sepihak tidak melalui persidangan apakah ini bisa menjadi acuan? Kemudian apakah ini akan memperbaiki sistem hukum kalau putusan pengadilan sudah di belok-belokan seperti ini,” tegas Putri Maya Rumanti.
Mengenai Pegi yang mengaku bahwa dirinya tidak bersalah dan rela dihukum mati, Dewi Intan mengatakan bahwa itu merupakan hak Pegi.
Baca Juga: Jadwal TV RCTI, Kamis 30 Mei 2024: Ada RCTI Premium Sports, Spesial Bintang Tamu JKT 48 Lohh!
“Itu hak dia, nanti biar kuasa hukumnya yang membela,” ucap Dewi Intan.
Mereka juga tidak ingin mengungkit tentang latar belakang dan pekerjaan Pegi yang bukan merupakan anak pejabat seperti isu di beredar.
“Kami tidak mau membahas perihal anak pejabat ya, karena kami tidak melakukan proses penyelidikan maupun proses pencarian,” terang Putri Maya Rumanti.
Kuasa hukum Vina juga menjelaskan bahwa mereka tidak diberikan akses untuk mencari informasi tentang hilangnya dua nama DPO kasus Vina yang tercantum di amar putusan.***