GENMUSLIM.id – Kelas 1 dan 2 serta 3 di BPJS Kesehatan dihapus secara resmi oleh Presiden Jokowi.
Penghapusan kelas di BPJS Kesehatan ini tertulis dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang penerapannya sudah berlaku mulai 8 Mei 2024.
BPJS Kesehatan yang sebelumnya memakai sistem kelas akan digantikan oleh KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
KRIS ditetapkan sebagai standar minimum untuk pelayanan rawat inap yang harus diikuti oleh semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem pelayanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang lebih merata di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jangan Risau Jika Jodoh Tak Kunjung Datang, Ini Amalan Mudah Nikah dari Habib Umar Bin Hafidz!
Berdasarkan ketentuan Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Jika kebijakan KRIS diberlakukan, maka kelas 2 dan 3 akan dijadikan satu sehingga kapasitas rawat inap maksimal berisi empat orang per kamar.
Sedangkan untuk peraturan pelaksanaan terkait penetapan tarif dan iuran yang baru masih menunggu dan diharapkan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Baca Juga: Seleksi PPDB 2024 Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi Segera Dibuka, Begini Cara dan Syarat Daftarnya
Sambil menunggu regulasi baru tentang teknik pelaksanaan KRIS di lapangan, BPJS Kesehatan akan terus menerapkan kelas 1 dan 2 serta 3 seperti saat ini.
Iuran untuk ketiga kelas tersebut tidak akan naik selama tahun 2024, sesuai dengan penegasan Presiden.
Iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Perpres yang ada. Besaran iuran yang berlaku adalah: