Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Berikut Informasi Besaran Iuran Terbaru Dengan Sistem KRIS

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 17:04 WIB
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, diganti KRIS (GENMUSLIM.id / Dok: BPJS Kesehatan)
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, diganti KRIS (GENMUSLIM.id / Dok: BPJS Kesehatan)
  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Dengan adanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan, sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memastikan transisi ini berjalan dengan lancar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X