- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Dengan adanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan, sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memastikan transisi ini berjalan dengan lancar. ***