GENMUSLIM.id – Bank Nano Syariah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Dengan ditetapkannya Bank Nano Syariah menjadi LKSPWU, maka bertambah lagi bank syariah di Indonesia menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang ini.
Dikutip Website Kemenag RI, Penyerahan Surat Keputusan (SK) berlangsung di Kantor Bank Nano Syariah di Jalan Teuku Cikditiro, Menteng Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.
Dengan dikeluarkan izin tersebut, PT Bank Nano Syariah resmi menjadi LKSPWU ke-49 di Indonesia.
Dengan Tagline “Mengalirkan Kebaikan”, SK Penetapan ini diserahkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryomo Abdul Ghafur kepada Direktur Utama Bank Nano Syariah, Halim.
Waryono menyambut baik dan menyampaikan bahwa LKSPWU berperan penting dalam rangka mendorong optimalisasi potensi wakaf uang di Indonesia.
Beliau berharap dengan potensi internal yang mencapai 600 ribu pegawai Muslim, ada edukasi mengenai pengertian dan potensi wakaf uang bagi karyawan.
Baca Juga: Habib Idrus Alaydrus Beberkan Ciri-ciri Rumah Tangga yang Dirindukan Surga, Simak Yuk!
“Hal yang paling sulit itu adalah menumbuhkan kesadaran. Karena itu penting sekali memberikan edukasi secara konsisten, disini Nano Bank Syariah terus menyasar Muslim menengah untuk dapat berwakaf”, ungkapnya.
Waryono juga mengingatkan pentingnya pelaporan rutin, terutama terkait jumlah wakif dan pengumpulan wakaf uang.
“LKSPWU bersinggungan langsung dalam aspek administrasi seperti akte ikrar wakaf uang dan sertifikat, Maka sistem pelaporannya harus baik”, tambah Waryono.
Waryono berharap LKSPWU PT Nano Bank Syariah dapat bekerjasama dengan nazhif yang profesional sehingga hasil wakaf dapat dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi umat.
Baca Juga: Sedang Viral! Kasus Penganiayaan Santri di Pondok Pesantren Lamongan, Ternyata Bukan Kali Pertama
“Saya tentunya berharap LKSPWU PT Namo Bank Syariah dapat bekerja sama dengan nazhir yang profesional sehingga pengelolaan hasil wakaf uang dapat bermanfaat bagi mauquf alaihi”, ujarnya.