nasional

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Gratis, Jangan Sampai Lewat Dari Tanggal 18 Oktober 2024 Ya!

Senin, 13 Mei 2024 | 17:52 WIB
Muhammad Aqil Irham menjelaskan tentang syarat sertifikasi halal (GENMUSLIM.ID/dok: Screenshot channel YouTube TVOne/Canva)

GENMUSLIM.id – Banyak diantara sobat muslim yang bertanya-tanya apakah sertifikasi halal itu gratis atau berbayar.

Program sertifikasi halal yang diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki dua jenis proses sertifikasi halal yaitu program reguler dan gratis.

Baca Juga: Banjir Bandang Gunung Marapi Hancurkan Semua Bangunan, Warga: Akibat Pembangunan Ilegal di Kabupaten Tanah Datar

Pada program sertifikasi halal ini, Muhammad Aqil Irham Ketua BPJPH menetapkan batas terakhir mengajukan sertifikasi halal sampai pada tanggal 18 Oktober 2024.

Nah, sobat muslim sebelumnya harus tahu bahwa tidak semua bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis.

Kenapa tidak semua bisa memperoleh sertifikasi halal yang gratis?

Karena ada beberapa syarat pada UMKM.

Berikut syarat-syarat UMKM yang berhak mendapat sertifikasi halal dari BPJPH:

Baca Juga: Habib Idrus Alaydrus Beberkan Ciri-ciri Rumah Tangga yang Dirindukan Surga, Simak Yuk!

  1. Produk tidak beresiko membahayakan untuk dikonsumsi
  2. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki nomor induk berusaha (NIB)
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omset maksimal 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  5. Memiliki lokasi, tempat dan alat proses produksi halal PPH yang terpisah dengan lokasi tempat dan alat proses produksi tidak halal.
  6. Memiliki surat izin Pirt MDP, Umot, Ukot, SLHS untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari atau industri lainnya yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.

Baca Juga: Ilmu Pranikah: Inilah 4 Penghambat Pintu Jodoh, Nomor 4 Paling Bisa bikin Allah SWT Murka!

Kesimpulan dari teks ini adalah pentingnya mendapatkan sertifikasi halal, baik secara gratis maupun reguler, dalam upaya memperluas pangsa pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh BPJPH, serta mengajukan permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan, UMKM dapat memperoleh label halal yang kredibel.

Baca Juga: Sedang Viral! Kasus Penganiayaan Santri di Pondok Pesantren Lamongan, Ternyata Bukan Kali Pertama

Selain itu, sertifikasi halal ini dapat meningkatkan daya saing produk mereka di pasar yang semakin kompetitif.

Oleh karena itu, gerakan untuk mendapatkan sertifikasi halal harus diperhatikan dan diikuti oleh seluruh pemilik usaha untuk mengingat pentingnya peran tersebut dalam membangun kepercayaan dan memperluas jangkauan pasar. ***

Tags

Terkini