nasional

Kasus Kawin Paksa ternyata Sumbang Jumlah Perceraian Terendah di DKI Jakarta, Kok Bisa? Ini Statistiknya

Minggu, 12 Mei 2024 | 10:28 WIB
Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Perceraian di Provinsi DKI Jakarta (GENMUSLIM.ID/Dok: pa-jakartabarat.go.id)

GENMUSLIM.id – Perceraian menjadi suatu pilihan yang tidak diinginkan oleh pasangan suami dan istri.

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat faktor penceraian dengan alasan kawin paksa paling sedikit, yaitu empat kasus.

Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan tidak memiliki jumlah perceraian untuk  kawin paksa di sana.

Sesuai dengan data BPS DKI Jakarta, praktik kawin paksa masih ditemukan dalam wilayah di Jakarta Utara.

Data tahun 2021 menunjukkan faktor penceraian karena kawin paksa berjumlah 4 (empat) kasus.

Baca Juga: Kabupaten/Kota Manakah di Provinsi DKI Jakarta yang Jumlah Perceraiannya Termasuk Terendah? Cek Data Berikut

Kawin Paksa dalam Islam

Dilansir dari berbagai sumber, 11 Mei 2024, kawin paksa merupakan sebuah budaya yang berkembang di masyarakat dengan etnisitas tertentu.

“Kawin paksa bukan islami,” ungkap Syeikh Khalid Yasin.

Syeikh Khalid Yasin melihat bahwa kawin paksa adalah bentuk penindasan terhadap kaum perempuan.

Sumber lain mengatakan seseorang perempuan mendatangi istri Rasulullah SAW yaitu Aisyah, ia ingin konsultasi dengan sang suami perihal dinikahkan paksa oleh ayahnya.

Perempuan itu menceritakan dirinya telah dinikahi dengan laki-laki yang bukan keinginannya.

Laki-laki itu merupakan anak pamannya yang memiliki jabatan terhormat.

Aisyah kemudian mengatakan kepada perempuan itu harus menunggu Rasulullah SAW dalam mengetahui solusinya.

Halaman:

Tags

Terkini