nasional

Ini Arahan Pemerintah untuk Bupati dan Walikota di Banten Melalui Surat Mendagri Tito Karnavian, berisi 6 Poin, Apa saja?

Rabu, 24 April 2024 | 21:26 WIB
Arahan untuk Bupati dan Walikota di Banten untuk pemindahan RKUD ke Bank Banten (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@bankbanten.id)

GENMUSLIM.id - Bagi para bupati dan walikota di daerah Banten, terdapat arahan pemerintah yang sifatnya harus segera dilaksanakan.

Bupati dan walikota di Banten, diminta oleh pemerintah untuk lakukan pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Permintaan atau arahan pemindahan tersebut disampaikan melalui surat Mendagri (Menteri Dalam Negeri)

Arahan bagi para bupati dan walikota di Banten untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten tersebut tertuang dalam surat Mendagri Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ.

Surat Mendagri tersebut terbit pada Rabu 17 April 2024 dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Simak Penjelasannya! Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga dalam Islam, Muslim dan Muslimah Wajib Tahu

Dari salinan surat Mendagri tersebut bersifat segera dengan perihal RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Lebih lanjut, dalam surat Mendagri tersebut disebutkan bahwa terbitnya surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten.

Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Dalam surat Mendagri tersebut, terdapat sejumlah 6 poin arahan Menteri Tito Karnavian.

6 poin tersebut dijelaskan dan dirincikan sebagai berikut: 

1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Baca Juga: Modal Nikah dengan Uang Hutang? Begini Hukum Menikah dengan Jaminan Berhutang Menurut Ustadz Syafiq Riza Basalamah

2. Bahwa sesuai Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Halaman:

Tags

Terkini