GENMUSLIM.id – Pada Bulan Ramadhan 2024 ini, Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Masyarakat ramai keluhkan soal besarnya potongan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini di media sosial.
Dijelaskan, besarnya pemotongan itu karena menggunakan skema Tarif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Lewat skema TER, pegawai atau karyawan menerima THR, akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan atau TER yang lebih besar jika dibandingkan bulan sebelumnya.
Kebijakan itu diatur dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan, walau saat menerima THR potongan pajak menjadi lebih besar karena, namun jumlah potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama. Jadi tidak menambah beban pajak baru.
Menurutnya, cara itu tidak akan memberatkan karyawan sebab potongan pajak pada Desember akan menjadi lebih rendah. Tidak setinggi pada masa saat menerima THR.
Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan kepada para karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran 2024.
Saat ini, ada beberapa karyawan yang sudah mendapat THR, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, banyak penerima THR yang menyorot soal potongan pajak yang membuat duit THR lebih sedikit dari ekspektasi awal.
Sebagai catatan, THR memang merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.