Viral ! Pada Bulan Ramadhan 2024 ini, THR Kena Pajak, Berikut ini Penjelasan Lengkapnya

Photo Author
- Rabu, 3 April 2024 | 12:39 WIB
Ilustrasi Uang THR ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Facebook @KanNandes AninDira))
Ilustrasi Uang THR ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Facebook @KanNandes AninDira))

Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur.

Lalu, bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.

Untuk itu, wajar jika nominal THR yang diterima memang lebih sedikit ketimbang nominal full yang semestinya diterima.

Ditjen Pajak memberikan contoh penghitungan pajaknya melalui akun instagram @ditjenpajakri, berikut rinciannya:

Seorang pegawai tetap uang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November.

Baca Juga: Rentang Waktu Konsentrasi Anak Berdasarkan Usia Menurut dr Aisyah Dahlan, Orang Tua Harus Tahu Nih!

Premi JKK dan JKM tiap bulannya ialah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan bruto adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023.

Lalu, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

Dengan demikian, total penghitungannya ialah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta, iuran pensiun Rp 100 ribu per bulan, penghasilan neto setahun, dan penghasilan tidak kena pajak sesuai tabel kawin dan tanggungan, untuk memperolah penghasilan kena pajaknya yang senilai Rp 8,68 juta.

Setelah itu dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

Baca Juga: Quotes of the Day dari Dewi Sandra terkait Lailatul Qadar; Ini Alasan Kamu Harus Semangat di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Lapisan tarif pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5%, sehingga 5% x Rp 8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434.050.

Adapun PPh Pasal 21 terutang dari Januari sampai dengan November adalah Rp 443.150, sehingga PPh Pasal 21 terutang Desember ada lebih bayar Rp 9.100.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Instagram @ditjenpajakri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X