GENMUSLIM.id - Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, ternyata tidak memiliki izin.
Terungkapnya Pesantren PPTQ Al Hanifiyah yang tidak memiliki izin bermula sejak kasus santri bernama Bintang Balqis Maulana (14 tahun) asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, tewas dianiaya oleh kakak kelasnya.
Terkait legalitas dan kasus di Pesantren PPTQ Al Hanifiyah, pihak Kemenag wilayah Jawa Timur menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian Kediri Kota.
Perwakilan Kemenag Kabupaten Kediri Jawa Timur menyampaikan Pesantren PPTQ Al Hanifiyah belum berizin padahal sudah berdiri sejak 2014 dan memiliki 93 orang santri.
"Keberadaan ponpes tersebut belum memiliki izin operasional pesantren,santri sekitar 74 putri dan 19 putra dan kegitan ponpes di mulai pada 2014," ucap Mohammad As'Adul Anam, Kabid Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag Jatim
Ia menyayangkan kejadian penganiayaan ini dan menyerahkan penanganan kasus sesuai proses hukum yang berlaku.
Namun secara administrasi, lanjutnya, Kemenag tidak berwenang memberikan hukuman atau sanksi terhadap pesantren pimpinan Fatihunada itu.
“Kita akan menghormati proses hukum,artinya lembaga tersebut tetap kita pantau tetapi untuk proses hukum menjadi bagian terintegrasi bahwa penyesain itu sampai di sana".
Mohammad As'Adul Anam menjelaskan bahwa pesantren di indonesia di dirikan oleh kiai, meski di cabut izinya kegiatan keagamaan masih tetep di lakukan.
“Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur kita tidak bisa menutup pesantren, kenapa, karena tujuan orang belajar mencari ilmu agama itu fardu ain.
"Oleh karena itu kemudian dijadikan sebagai pertimbangan atau landasan untuk menentukan hukum bahwa pesantren tidak bisa ditutup. Kalau izin operasional bisa dicabut kalau ada tapi inikan tidak ada,” terangnya.
Kanwil Kemenag Jatim mengajak berbagai pihak untuk terus melakukan sosialisasi program pesantren yang ramah santri di ratusan pesantren di jatim.