nasional

Pernyataan Sikap FPI, GNPF dan PA 212 Terkait Konflik Sengketa Lahan di Pulau Rempang, Baca Selengkapnya!

Senin, 18 September 2023 | 07:00 WIB
Pernyataan sikap tiga organisasi islam FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 ((Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Tangkap layar/Youtube QOLBU ASWAJA))

 

GENMUSLIM.id – Akhir-akhir ini konflik yang terjadi di Pulau Rempang terkait sengketa lahan antara masyarakat dan investor terus menyita perhatian publik.

Konflik sengketa lahan di Pulau Rempang ini sampai menimbulkan bentrok antara masyarakat dan aparat gabungan yang hendak mengamankan pengukuran lahan.

Sebelumnya, rencananya di Pulau Rempang akan dibuat Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City tetapi masyarakat menolak, akhirnya terjadi konflik yang memanas.

Usai mendapat perlawanan dari masyarakat Pulau Rempang bentrok pun tidak dapat dihindarkan hingga beberapa masyarakat ditangkap dan mendapat kekerasan oleh aparat.

Atas dasar itulah, tiga organisasi keagamaan di Indonesia yaitu Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), dan Persaudaraan 212 (PA 212) menyatakan sikap.

Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia: Ada Tiga Masalah Utama Konflik di Pulau Rempang, Begini Penjelasannya

Dikutip Genmuslim.id tanggal 18 September 2023 dari channel Youtube QOLBU ASWAJA, pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Habib Ali Bin Abu Bakar Al Attas.

Pernyataan Sikap dari Tiga Organisasi FPI, GNPF, dan PA 212

Pernyataan sikap FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 tentang penggusuran paksa kampung tua di Pulau Rempang.

Kami Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), dan Persaudaraan 212 (PA 212) menyatakan:

1. Bahwa proyek Rempang Eco-city yang menggusur paksa dan mengusir penduduk asli Kampung Tua di kelurahan Rempang Cate dan Sembulang yang merupakan hasil kawin silang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Mahakarya Rezim Berkuasa dan MoU Chengdu adalah bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia lewat perampasan hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dari Penduduk Asli Kampung Tua Pulau Rempang.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Meminta Para Pengacara Untuk Membantu Masyarakat di Pulau Rempang yang Ditangkap

2. Tragedi kemanusiaan di Rempang adalah pelanggaran nyata terhadap tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Konstitusi UUD 1945 yakni, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Halaman:

Tags

Terkini