nasional

Akhirnya Syarat Buat SIM Sudah Direvisi Tanpa Atraksi, Akankah Semakin Mudah?

Rabu, 12 Juli 2023 | 21:23 WIB
Akhirnya Syarat Buat SIM Sudah Direvisi Tanpa Atraksi, Semakin Mudah? (Genmuslim.id/dok: istimewa)

GENMUSLIM.id- Pemerintah akhirnya mengumumkan revisi syarat pembuatan SIM Surat Izin Mengemudi  di Indonesia, dengan tujuan untuk mempermudah proses perolehannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam membuat SIM.

Dalam revisi terbaru ini, syarat-syarat yang dianggap tidak relevan atau rumit telah dihapus, menjadikan proses perolehan SIM lebih mudah dan efisien.

Baca Juga: Bersiap! Polda Sumut Akan Gelar Operasi Patuh Toba 2023 Selama 14 Hari!

Dikutip Genmuslim dari berbagai sumber Rabu, 12 Juli 2023 bahwa salah satu perubahan signifikan dalam revisi syarat pembuatan SIM adalah penghapusan atraksi fisik yang sebelumnya menjadi bagian dari tes keterampilan mengemudi.

Atraksi fisik seperti slalom, melewati rintangan, atau parkir di tempat sempit, yang sebelumnya diwajibkan dalam tes praktik SIM, kini tidak lagi menjadi syarat utama.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa atraksi fisik tidak selalu mencerminkan kemampuan seseorang dalam mengemudi di kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Waspadalah saat Berkendara di Malam Hari! Simak Jalanan Kota Medan Rawan Begal saat Malam!

"Kami ingin fokus pada kemampuan dasar mengemudi yang relevan dengan situasi di jalan raya, bukan atraksi-atraksi yang sebenarnya jarang ditemui dalam kehidupan nyata," kata Kepala Badan Pengelolaan SIM (BPS SIM), dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan.

Revisi syarat SIM ini juga mencakup penyederhanaan prosedur administratif. Sebelumnya, calon pemohon SIM harus melalui serangkaian dokumen dan persyaratan yang rumit, seperti kartu identitas, kartu keluarga, dan surat keterangan sehat.

Namun, dalam revisi terbaru ini, pemerintah memperkenalkan sistem yang lebih terintegrasi, di mana data-data tersebut dapat diakses secara elektronik dari basis data terpusat.

Baca Juga: Kasus-kasus Begal Meningkat di Kota Medan, Warga Kembali Dihantui Ketakutan! Simak Deretan Kasus Berikut

Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses perolehan SIM dan mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.

Selain itu, pemerintah juga telah memperluas jaringan kantor pelayanan SIM di seluruh Indonesia untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini