nasional

Diduga Punya ‘Beking’ Kuat, Ternyata Panji Gumilang Pernah di Penjara Selama 10 Bulan! Apa Kasusnya?

Selasa, 4 Juli 2023 | 19:40 WIB
Panji Gumilang mengaku pernah di penjara selama 10 bulan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: rakyatcirebon.disway))

GENMUSLIM.id – Sebelum kasus dugaan penistaan agama mengemuka, siapa sangka kalau pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ternyata pernah di penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh oleh Panji Gumilang, saat dirinya dimintai keterangan oleh tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, atas kasus dugaan penistaan agama, Senin, 3 Juli 2023.

Dikutip Genmuslim dari berbagai sumber, Selasa, 4 Juli 2023, bahwa Panji Gumilang mengaku bahwa dirinya pernah di penjara selama 10 bulan.

“Saya sudah menjawab berbagai pertanyaan dari tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, ditanya apakah pernah berurusan dengan hukum, saya jawab pernah. Saya pernah dihukum 10 bulan.” kata Panji Gumilang seperti dikutip Genmuslim dari berbagai sumber, Selasa, 4 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun ‘Naik Pangkat’, Panji Gumilang: Siapa Bilang Kalau Saya Bakal Jadi Tersangka?

Terkait dengan permasalahan dengan hukum tersebut, Iman Supriatno; salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun menjelaskan bahwa Panji Gumilang pernah di penjara selama 10 bulan atas kasus pemalsuan dokumen.

Hal tersebut diungkapkan Iman Supriatno saat menghadiri sebuah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Swasta beberapa waktu yang lalu.

“Benar, dia (Panji Gumilang) pernah memalsukan tanda tangan, sesaat setalah dia menyingkirkan saya secara paksa, dan itu berakhir di meja pengadilan,” kata Iman Supriatno, seperti yang dikutip Genmuslim dari YouTube TV One, Selasa, 4 Juli 2023.

Baca Juga: Waspadalah saat Berkendara di Malam Hari! Simak Jalanan Kota Medan Rawan Begal saat Malam!

Bakal di Penjara Lagi?

Seperti yang diketahui, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri guna dimintai kesaksiannya atas munculnya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akhirnya menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama, setelah mencecar Panji Gumilang dengan 30 pertanyaan.

Hal inilah yang pada akhirnya membuat penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Parenting Talk: Orang Tua Harus Tahu, Ternyata Inilah Alasan Mengapa Anak Harus Masuk SD di Usia 6 Tahun!

Halaman:

Tags

Terkini