Pernyataan ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan negara.
Menkeu Tantang Pembuktian: Harus Diklarifikasi Lagi
Merespons klaim tersebut, Menkeu Purbaya balik mempertanyakan kebenaran tuduhan tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Purbaya menyatakan perlu adanya konfirmasi lebih lanjut terkait adanya permintaan kembali dilegalkannya bisnis thrifting bagi para pedagang RI.
“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di The Westin Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Purbaya lantas meminta pedagang membawa bukti resmi ke Kemenkeu, agar pemerintah bisa menindak oknum Bea Cukai apabila benar terlibat.
Menteri UMKM: Arahkan Pedagang Jual Produk Lokal
Di lain pihak, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan fokus pemerintah adalah menertibkan impor baju bekas, bukan mematikan usaha thrifting.
“Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu impor barang-barang bekas itu dilarang,” ujar Maman kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 21 November 2025.
Menurut Maman, volume baju bekas impor yang masuk ke dalam negeri terus meningkat secara signifikan.
Penertiban ini juga sejalan dengan larangan impor pakaian barang bekas yang telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Dalam hal ini, impor baju bekas, itu kalau secara grafik, kan teman-teman sudah tahu bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan secara volume, impor baju bekas masuk ke dalam," terangnya.
"Makanya itu yang mau kita tertibkan," imbuh Maman.
Maman menegaskan, pemerintah memastikan penghasilan pedagang thrifting tetap ada, yakni melalui peralihan menjual produk lokal.