Redenominasi Rupiah: Danantara Sebut Tak Ganggu Investasi, Pemerintah Pastikan Belum Dilakukan dalam Waktu Dekat

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 11:42 WIB
COO Danantara, Dony Oskaria sebut redenominasi rupiah tak akan mengganggu iklim investasi (Foto: GENMUSLIM./dok: Instagram @danantara.indonesia)
COO Danantara, Dony Oskaria sebut redenominasi rupiah tak akan mengganggu iklim investasi (Foto: GENMUSLIM./dok: Instagram @danantara.indonesia)

Langkah ini menandakan bahwa wacana redenominasi kembali menjadi agenda jangka menengah pemerintah setelah sempat beberapa kali dibahas dalam periode sebelumnya.

Kementerian Keuangan juga telah memasukkan rencana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Baca Juga: Google Finance Tampilkan Kurs 1 Dolar AS Rp 8.170, Ini Update Posisi Rupiah di Perbankan!

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Dilakukan Tahun Ini atau Tahun Depan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Purbaya menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia.

“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 10 November 2025.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat.

“Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya.

Purbaya menegaskan, redenominasi merupakan langkah penyederhanaan sistem pencatatan dan transaksi, bukan pemotongan nilai uang.

Dengan pelaksanaan yang tepat waktu dan koordinasi antara pemerintah dan bank sentral, kebijakan ini diyakini dapat memperkuat efisiensi ekonomi nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Danantara Indonesia, Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X