Guru Madrasah Masih Tanpa Kuota ASN dan PPPK, PGMNI Desak Pemerintah Hapus Ketimpangan

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:19 WIB
Tangkapan layar aksi para guru madrasah terkait tuntutan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: TikTok @paizirawan02)
Tangkapan layar aksi para guru madrasah terkait tuntutan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: TikTok @paizirawan02)

GENMUSLIM.id - Ribuan guru madrasah dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis 30 Oktober 2025.

Mereka menuntut kejelasan nasib terkait status kepegawaian, khususnya bagi guru madrasah swasta yang belum mendapat kuota pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aksi ini digelar oleh sejumlah elemen guru madrasah yang tergabung dalam berbagai organisasi, salah satunya Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI).

Mereka menilai pemerintah belum memberikan keadilan terhadap para tenaga pendidik madrasah, meski memiliki peran yang sama dalam mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Angin Segar untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Umumkan Insentif Naik Jadi Rp400 Ribu Mulai Tahun 2026

Aksi Terakhir Tuntut Keadilan Guru Madrasah

Ketua Umum PGMNI, Heri Purnama, menyebut aksi kali ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dialog dengan lembaga legislatif dan kementerian tidak juga membuahkan hasil.

“Kita sudah sampaikan dalam RDPU Komisi 8, Komisi 10 DPR RI, dengan Badan Legislasi, juga ke Kementerian Agama dan MenPAN. Hari ini titik terakhir, final. Aspirasi kita sederhana,” ujar Heri kepada wartawan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurutnya, selama ini guru madrasah belum memiliki kesempatan yang sama dalam rekrutmen ASN maupun PPPK seperti guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Padahal, kedua lembaga pendidikan tersebut memiliki dasar hukum yang sama, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Kita sama-sama lembaga pendidikan, tapi perlakuannya berbeda. Di madrasah tidak ada kuota untuk angkatan PPPK dan ASN,” tambah Heri.

Baca Juga: Insentif Rp100 Ribu ke Guru Penanggung Jawab, Tambah Daftar Titip-titip Honor yang Dinilai demi Hindari Distribusi MBG Macet

Desakan Agar Pemerintah Terapkan Kesetaraan

Para guru madrasah berharap pemerintah memberi perlakuan yang setara dengan sekolah umum, terutama dalam pembagian kuota pengangkatan pegawai.

“Ketika di sana ada kuota PPPK dan ASN, di madrasah juga harus dibuat kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar dibanding sekolah,” tegas Heri.

Selain menuntut kejelasan status kepegawaian, para peserta aksi juga menyoroti persoalan administrasi dan hak-hak yang belum ditunaikan pemerintah terhadap guru madrasah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X