Menkeu Purbaya dan Aksi Sikat Mafia Baju Bekas: Suara Penolakan Justru Dianggap sebagai Sinyal Jeritan Pelaku

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:18 WIB
Menyoroti fakta terkini aksi sikat mafia baju bekas yang dilakukan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. Berikut ulasan selengkapnya! (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @purbayayudhi_official)
Menyoroti fakta terkini aksi sikat mafia baju bekas yang dilakukan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. Berikut ulasan selengkapnya! (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @purbayayudhi_official)

Dalam kesempatan berbeda, Menkeu Purbaya menilai sistem hukum selama ini terlalu lunak karena tidak memberikan dampak finansial yang berarti.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda," tutur Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

"Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.

Purbaya memastikan, ke depan pelaku impor balpres akan masuk daftar hitam pemerintah. Mereka tidak akan diperbolehkan lagi melakukan aktivitas impor dalam bentuk apa pun.

Terlebih, nama-nama pemain lama sudah dikantongi pemerintah dan akan segera diumumkan jika proses hukum berjalan.

Baca Juga: Saling Sindir Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi Viral di Medsos, Helmy Yahya: Mereka Berdialog walau Tak Saling Bertemu

Penggerebekan Besar di Bandung dan Cimahi

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan dari BIN, Bais TNI, dan Polri telah melakukan penggerebekan besar pada Agustus 2025.

Sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar berhasil disita dari 11 gudang di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi.

“Kita temukan 11 gudang dengan total 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya mencapai Rp112.350.000.000,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso saat jumpa pers di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada 19 Agustus 2025 lalu.

Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina, yang kemudian disimpan di sejumlah gudang sebelum disalurkan ke berbagai pasar, termasuk di Jakarta dan Surabaya.

“Jadi tentu kita ada metode bagaimana bisa mengawasi barang-barang ini, sehingga siapapun yang melakukan impor barang-barang bekas akan ketahuan,” tambah Budi.

Baca Juga: Saling Sindir Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi Viral di Medsos, Helmy Yahya: Mereka Berdialog walau Tak Saling Bertemu

Ancaman Serius bagi Industri Tekstil Nasional

Selain merugikan negara, masuknya pakaian bekas impor ilegal juga mengancam industri tekstil nasional.

Budi menegaskan, praktik ini membuat produk lokal sulit bersaing karena harga pakaian bekas jauh lebih murah, meskipun kualitas dan kelayakannya tidak terjamin.

“Pakaian bekas, tas bekas ini mengganggu industri di dalam negeri. Banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: KemenKeu RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X