GENMUSLIM.id - Kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana (UNUD), Timothy Anugerah Saputra (22) kian berbuntut panjang.
Tragedi yang terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat, korban mengalami perundungan sebelum meninggal dunia.
Keluarga korban yang awalnya memilih diam, kini resmi menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Terkini, Kepolisian Denpasar telah membuka penyelidikan menyeluruh guna mengungkap penyebab kematian mahasiswa berusia dua puluh dua tahun tersebut.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menegaskan pihaknya akan mencari titik terang ihwal tragedi kematian Timothy dari gedung kampus UNUD.
“Tentunya polisi dalam melakukan serangkaian penyelidikan kejadian itu untuk menemukan titik terang apakah korban memang bunuh diri atau ada unsur kecelakaan atau seperti apa masih ada pendalaman dari Polsek Denpasar Barat,” kata Sukadi dalam keterangan resminya di Denpasar, Bali, pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Polisi Tetap Selidiki Meski Keluarga Sempat Ikhlas
Sukadi menjelaskan, pihaknya tetap menyelidiki kasus ini meski keluarga korban sempat menyatakan tidak ingin melapor.
Hal itu, lanjutnya, penyelidikan dilakukan untuk memastikan kebenaran di balik insiden tersebut.
“Karena disampaikan oleh Reskrim Denpasar Barat, menurutnya, orangtuanya, anak itu tidak mau melaporkan dan ikhlas menerima. Begitu. Termasuk diidentifikasi pun tidak mau dia orang tuanya,” ujar Sukadi.
Namun, penyelidikan kembali digelar setelah keluarga mengajukan laporan resmi. Langkah itu membuka peluang terungkapnya fakta baru tentang penyebab jatuhnya Timothy dari gedung lantai 4 kampus UNUD.
Peristiwa ini tidak berhenti di lingkup kampus. Gelombang reaksi datang dari berbagai pihak, mulai dari DPR yang menuntut penegakan aturan hingga rumah sakit tempat para pelaku koas juga turut memberikan sanksi. Berikut ini di antaranya:
RSUP Prof Ngoerah Hentikan Program Koas Oknum Pembuli
Rumah Sakit Umum Pusat Prof Ngoerah di Denpasar, diketahui kini mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa yang diduga melakukan perundungan.