Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Cermin Ironi Nilai Antikorupsi yang Pernah Dijunjung Nadiem Makarim

Photo Author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjalani sidang perdana pra-peradilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemendikdasmen.go.id)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjalani sidang perdana pra-peradilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemendikdasmen.go.id)

Namun kini, pernyataan tersebut berbalik menjadi potret ironi yang menyakitkan. Sosok yang dulu menjadi simbol integritas di kabinet Presiden Joko Widodo justru harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran di kementeriannya sendiri.

Upaya Hukum dan Sorotan Publik

Nadiem yang kini ditahan sejak 4 September 2025, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 3 Oktober 2025.

Baca Juga: FIX Ditahan karena Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur penyelidikan yang sah.

Sementara pihak Kejaksaan Agung menegaskan telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X