Usai Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Tak Ungkap Detail Kasus Proyek Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Miliar

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 21:04 WIB
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemdikbud.go.id)
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemdikbud.go.id)

GENMUSLIM.id - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut pada Selasa 15 Juli 2025.

Dalam keterangannya kepada media, Nadiem menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan untuk menjelaskan peran dan keterangannya dalam kasus yang menyeret institusi yang pernah ia pimpin.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris untuk Pemeriksaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

"Berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan,” kata Nadiem saat meninggalkan lokasi pemeriksaan, Selasa 15 Juli 2025.

Meski demikian, Nadiem enggan memaparkan konteks pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucapnya singkat.

Sementara itu, pihak Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan laptop tersebut.

Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami potensi kerugian negara.

Baca Juga: Terkait Dugaan Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Mulai Periksa Perwakilan Google: Biarkan Penyidik Lakukan Tugasnya

Proyek pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah yang dijalankan saat Nadiem masih menjabat menteri.

Kini, proyek tersebut masih dalam sorotan karena diduga bermasalah dalam kualitas perangkat yang disalurkan dan proses pengadaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X