Nadiem disebut memaksakan penggunaan Chromebook untuk pendidikan meski uji coba di tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai, terlebih untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Sementara itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan sedang dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ***