Terkait Putusan Vonis 4,5 Tahun Disebut 'Copy Paste', Tom Lembong Pertanyakan Integritas Proses Hukum

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 10:48 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @tomlembong)

Tom mengatakan, dalam sistem pemerintahan, tanggung jawab sektor teknis tetap berada pada menteri secara teknis, bukan pada pejabat koordinatif seperti Menteri Koordinator (Menko).

Baca Juga: Jelang Lawan China, Tom Haye: Saatnya Membuktikan Timnas Indonesia Jauh Lebih Layak Lolos ke Piala Dunia 2026

"Bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi," terangnya.

"Tapi, tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Tom menilai putusan hakim tak jauh berbeda dari tuntutan jaksa, seraya menyebut keputusan tersebut seolah hanya menyalin ulang atau 'copy paste' terkait hal yang disampaikan penuntut umum.

"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut (Umum)," ucapnya.

"Sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutup Tom.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X