Terkait Putusan Vonis 4,5 Tahun Disebut 'Copy Paste', Tom Lembong Pertanyakan Integritas Proses Hukum

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 10:48 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @tomlembong)

GENMUSLIM.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong buka suara usai sidang putusan vonis dalam kasus importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, tetapi Eks Mendag RI itu tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai Tom tidak menerima keuntungan dari perkara tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan, Tom menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim tidak menyebut adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya.

Tom menekankan sejak awal proses hukum hingga putusan, tidak pernah disebutkan dirinya memiliki motif jahat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Jaksa di Sidang Lanjutan Korupsi Gula, Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung tapi Perkaya Pihak Lain

"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," tegasnya.

Perihal itu, Tom menjelaskan seluruh proses hukum, mulai dari dakwaan, tuntutan jaksa, hingga vonis akhir, hanya menyebut dirinya melanggar aturan, bukan karena ada maksud jahat untuk melakukan tindak pidana.

"Dan dari awal proses hukum, dari saat dakwaan sampai tuntutan, sampai putusan, majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," jelasnya.

Lebih lanjut, Tom menyayangkan Majelis Hakim seolah mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.

Baca Juga: Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Bicara Sorotan Dunia Soal Kasus Koleganya Tersebut

Eks Mendag RI itu menilai keputusan tersebut janggal karena Undang-Undang telah memberi mandat jelas kepada menteri dalam hal secara teknis.

"Janggal atau aneh bagi saya, sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," tutur Tom.

"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan, perniagaan bahan pokok yang paling penting," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Tom, fakta persidangan seperti keterangan saksi dan ahli juga tidak dipertimbangkan dengan saksama oleh hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X