Soal Katering Telat, BPKH Limited Beri Kompensasi pada 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia dengan Dua Skema Pembayaran

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 10:59 WIB
Foto cover makanan yang disiapkan oleh BPKH Limited untuk jemaah haji Indonesia (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)
Foto cover makanan yang disiapkan oleh BPKH Limited untuk jemaah haji Indonesia (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)

GENMUSLIM.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited menyampaikan permintaan maaf terkait masalah distribusi makanan pasca Armuzna.

Pada 14-15 Zulhijjah 1446 atau 10-11 Juni 2025, terjadi keterlambatan dan distribusi makanan yang tidak merata di sejumlah hotel di Makkah.

Untuk memenuhi kebutuhan makanan jemaah haji Indonesia, BPKH Limited bekerja sama dengan 15 mitra dapur lokal.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada para jemaah atas keterlambatan layanan konsumsi pada hari pertama pasca Armuzna,” ujar Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono, di Makkah, dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 13 Juni 2025.

Baca Juga: Bukan Doa Minta Jodoh, Ini Doa yang Pertama Kali Diucapkan Ivan Gunawan saat Tunaikan Ibadah Haji

“Beberapa mitra dapur mengalami gangguan operasional yang berdampak pada ketepatan distribusi dan kami segera mengambil langkah cepat dengan mendistribusikan makanan pengganti,” terangnya.

Dari keterangan Sidiq, makanan pengganti yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia adalah nasi bukhari, shawarma, dan makanan siap saji (RTE).

Seperti arahan dari Menteri Agama Nasaruddin Umar, BPKH Limited juga akan memberikan kompensasi uang bagi jemaah yang dirugikan.

Kompensasi pengganti makan pagi adalah 10 riyal atau sekitar Rp43.000 dan untuk makan siang bersama makan malam adalah 15 riyal atau sekitar Rp64.000.

Skema pemberian dananya akan dilakukan secara bertahap dan dengan dua cara.

Baca Juga: Protes Wacana Jatah Kuota Haji Indonesia Dipangkas 50 Persen untuk Tahun 2026, DPR: Daftar Tunggu Jadi Makin Panjang

“Apabila jemaah tak ada waktu karena persiapan pulang ke Tanah Air, maka Insya Allah akan kirimkan melalui rekening masing-masing jemaah,” jelas Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah, saat penyerahan uang kompensasi di Hotel 614 Makkah, dikutip dari keterangan di laman Kemenag, Jumat, 13 Juni 2025.

Total ada sekitar 20 ribu jemaah haji yang akan mendapatkan uang kompensasi karena masalah katering haji tersebut.

Sementara total uang kompensasi yang disiapkan sekitar 900 ribu - 1,5 juta SAR atau sekitar Rp3,8 miliar - Rp6,4 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X