Ada Jemaah Haji Indonesia yang Tak Kebagian Katering, Menteri Agama Nasaruddin Umar Janjikan Kompensasi Uang

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:04 WIB
Potret penyajian makanan untuk para jemaah haji Indonesia (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemenag_ri)
Potret penyajian makanan untuk para jemaah haji Indonesia (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemenag_ri)

GENMUSLIM.id - Puncak ibadah haji tahun 2025 sudah selesai dan para jemaah mulai pulang ke Indonesia.

Meski lancar hingga akhir, ada beberapa kendala yang dihadapi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan haji untuk jemaah Indonesia.

Selain ramai permasalahan bus jemputan jemaah dari Muzdalifah ke Mina, juga ada permasalahan mengenai katering makanan.

Diketahui bahwa pada 14-15 Zulhijjah 1446 H atau 10-11 Juni 2025, distribusi makanan untuk sejumlah jemaah terganggu.

Baca Juga: Ivan Gunawan Curhat tentang Perjalanan Ibadah Haji 2025, Kenang Semasa Datang hingga Pulang dari Tanah Suci

Hal tersebut menyebabkan jemaah tidak mendapatkan bagian makanannya.

Katering untuk jemaah haji Indonesia ini disiapkan oleh dapur penyedia makanan yang dikoordinasi oleh BPKH Limited.

“Kemarin ada keterlambatan distribusi makanan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Makkah, dikutip dalam laman resminya, Kamis, 12 Juni 2025.

Nasaruddin menyatakan bahwa jemaah yang tidak mendapat makanan akan mendapatkan kompensasi berupa uang dari pemerintah.

“Kita sudah antisipasi dengan cara jemaah yang tidak dapat makanan dikasih kompensasi uang,” terangnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Indonesia Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi Hebohkan Lantai 19 Hotel Arab Saudi

Jemaah haji mendapat layanan katering selama berada di Makkah dengan total mendapat 84 kali makan.

Selain itu, jemaah haji Indonesia juga mendapat 15 kali makan dalam fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Paket makanan lainnya diberikan sebanyak 27 kali saat jemaah berada di Madinah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X