Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP Maruarar Sirait di Era Presiden Prabowo

Photo Author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:46 WIB
Pemerintahan Prabowo, lewat Menteri PKP Maruarar Sirait, harus memikul suara para korban Meikarta yang menanti kejelasan dan penyelesaian kasus ini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Humas PKP)
Pemerintahan Prabowo, lewat Menteri PKP Maruarar Sirait, harus memikul suara para korban Meikarta yang menanti kejelasan dan penyelesaian kasus ini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Humas PKP)

Baca Juga: Melihat Ada Kemungkinan Lama Waktu Haji Hanya 30 Hari di Arab Saudi, DPR Punya Cara Siasati Slot Jadwal Pesawat

Dimulai dengan membuka pengaduan resmi melalui sistem BENAR-PKP, memanggil secara resmi manajemen PT Lippo Cikarang Tbk, hingga memfasilitasi pertemuan langsung antara korban Meikarta dengan James dan John Riady, yang digelar pada 23 April 2025 lalu, dilakukan oleh sang Menteri PKP.

Dari mediasi itu, Ara menetapkan batas waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada korban, sesuai dengan permintaan dari aduan para korban yang telah masuk ke PKP.

Pasca keputusan itu diambil, proses refund dikabarkan telah mulai berjalan. Hal ini disampaikan oleh sang Menteri PKP setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Senin, 19 Mei 2025 lalu.

Dari ratusan pengaduan yang masuk, sebanyak 116 telah diverifikasi, dan 11 orang sudah menerima refund. Kementerian PKP juga menyatakan siap mengawal seluruh proses hingga tuntas.

"Kami bertemu dengan ratusan orang yang sangat sedih dan pahit hidupnya karena sudah bayar lunas tetapi tidak dapat rumahnya. Itu paling besar adalah soal Meikarta," kata Ara.

Baca Juga: Kala Presiden Prabowo Ingat Sudah Tak Muda Lagi, Ungkap Rencana Besar untuk RI demi Tinggalkan Nama Baik

Titik Terang di Tengah Kekecewaan

Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, banyak konsumen Meikarta kini melihat peluang baru untuk mendapatkan hak mereka. Meski refund baru diberikan ke sebagian kecil korban, kehadiran negara dalam menangani konflik antara pengembang dan rakyat kecil dianggap sebagai langkah maju.

Dengan tenggat yang sudah ditetapkan, bola kini ada di tangan Lippo Group. Jika komitmen ini gagal dipenuhi, bukan tak mungkin Kementerian PKP, atau dalam hal ini, Menteri PKP, harus mencari langkah-langkah baru guna segera menyelesaikan masalah ini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Liputan Khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X