Baca Juga: CoreLab Promedia Bakal Hadir di Kota Serang: Ajak Mahasiswa Mengenal Seputar Dunia Content Creator
"Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau, salah satunya adalah sirkus," kata Atnike.
Saat ditemui usai rapat tersebut, Atnike mengonfirmasi bahwa pihaknya juga menemukan surat keterangan lain yang menyebutkan adanya kepemilikan OCI oleh Puskopau.
"Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau, salah satunya kepemilikan atas sirkus," jelasnya.
Meski demikian, Atnike menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan, mengingat data yang dikumpulkan berasal dari tahun 1997, saat Komnas HAM baru terbentuk dan sedang menjalankan penyelidikan awal.
"Maka kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh oleh Komnas HAM di periode yang lalu, dan itu periode Komnas HAM yang masih sangat awal ya 1997," tuturnya.
Hingga kini, polemik kepemilikan ini masih menjadi bahan penelusuran lebih lanjut di tengah sorotan atas dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM yang melibatkan OCI.
Sementara itu, masyarakat dan pengamat hak asasi manusia terus menanti kejelasan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM bersama lembaga terkait. ***