Korban kemudian dibawa ke ruangan bernomor 711 pada pukul 01.00 dini hari.
Di sana, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi, dan melepas seluruh pakaian yang dikenakan sebelumnya.
Setelah itu, Priguna Anugrah Pratama diduga melakukan pembiusan dengan menyuntikkan cairan ke dalam selang infus, yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memunculkan desakan publik agar sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia diperketat, khususnya dalam hal etika, pengawasan, dan perlindungan terhadap pasien serta keluarga pasien di rumah sakit pendidikan. ***