ASN yang Tidak Libur saat Lebaran Bisa Diganti Cuti di Hari Lain, Ini Syarat-syaratnya Bagi yang Ingin Mengajukan!

Photo Author
- Rabu, 9 April 2025 | 21:08 WIB
Cuti Pengganti untuk PNS yang Tidak Libur saat Lebaran (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram KemenPPPA dan Abdi Muda)
Cuti Pengganti untuk PNS yang Tidak Libur saat Lebaran (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram KemenPPPA dan Abdi Muda)

- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah

- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga: Halal Bihalal Biasa Dilakukan di Hari Pertama Masuk Kerja, Wamendagri Wanti-wanti ASN Datang On Time: Jangan Telat Lah!

Ketentuan Tambahan Soal Hak Cuti ASN

Selain menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama, Keppres tersebut juga memuat ketentuan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres.

Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama.

Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Keppres Nomor 2 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X