- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan Tambahan Soal Hak Cuti ASN
Selain menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama, Keppres tersebut juga memuat ketentuan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres.
Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama.
Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat. ***