4 Poin Disoroti dan Akan Dibahas dalam RUU Polri, Benarkah Lagi-lagi Merugikan Rakyat?

Photo Author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 11:39 WIB
Potret Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. di tengah isu RUU Polri (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @listyosigitprabowo)
Potret Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. di tengah isu RUU Polri (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @listyosigitprabowo)

GENMUSLIM.id - Dalam waktu dekat, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Keputusan ini muncul setelah DPR lebih dahulu mengesahkan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kembalinya dwifungsi TNI.

Meski demikian, Komisi III DPR menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih memprioritaskan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika revisi UU Polri dianggap mendesak, pembahasannya akan dilakukan kemudian.

Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai revisi UU Polri.

Baca Juga: Belum Selesai RUU TNI Menimbulkan Penolakan, Muncul Rencana RUU Polri yang Diperkirakan Picu Massa Secara Masif

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) yang menjadi dasar legislator untuk memulai proses tersebut.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa meskipun wacana revisi UU Polri sempat muncul, tidak ada rencana untuk membahasnya dalam waktu dekat.

"DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri," kata Dasco kepada Tempo, Senin 24 Maret 2025.

Meskipun belum masuk agenda pembahasan, revisi UU Polri sebenarnya telah dirancang sejak 2024 sebagai bagian dari RUU inisiatif DPR.

Berdasarkan draf yang diterima Tempo, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Polri yang menuai perdebatan.

Salah satu yang disorot adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q.

Baca Juga: Bukan BUMN, Tom Lembong Disebut Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik

Pasal ini mengatur kewenangan Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan akses di ruang siber demi menjaga keamanan dalam negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Liputan Khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X