Tom Lembong Ditegur Hakim karena Menyilangkan Kaki Saat JPU Bacakan Dakwaan: Mohon Maaf Pak!

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 11:02 WIB
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @tomlembong)
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @tomlembong)

GENMUSLIM.id - Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong baru saja menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis, 6 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kasus yang didakwakan kepada Tom Lembong tersebut terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode tahun 2015 hingga 2016 di Kementerian Perdagangan.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.

Pada sidang yang dihadiri oleh Anies Baswedan tersebut, sempat diwarnai teguran dari Hakim Ketua pada Tom Lembong.

Baca Juga: Buntut Pengadaan GKM 200.000 Ton, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Skandal Korupsi Gula

Teguran tersebut dilontarkan oleh Dennie karena sikap Tom Lembong saat persidangan berjalan.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan surat dakwaan, Tom Lembong tampak duduk dengan menyilangkan kaki.

Dennie kemudian menegurnya untuk memperbaiki posisi duduknya.

“Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa, posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya,” ucap Dennie.

Teguran Hakim Ketua tersebut kemudian direspon Tom Lembong dengan permintaan maaf.

“Mohon maaf, Pak,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan BUMN, Tom Lembong Disebut Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik

Mengenai kasus Tom Lembong, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Kerugian ini sifatnya final setelah proses audit dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X