GENMUSLIM.id - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan Tom Lembong diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan beberapa terdakwa lainnya secara melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak sehingga merugikan keuangan negara," ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan pada 28 Desember 2015, Rapat Bidang Perekonomian membahas ketersediaan suplai pangan yang meliputi beras, kedelai, gula, jagung, dan daging sapi.
Baca Juga: Anies Baswedan Ikut Pantau Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong: Saya Datang untuk Sampaikan Harapan
Rapat itu menyepakati agar Perum Bulog segera berkoordinasi dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sembari menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Perum Bulog, baik Bulog maupun PT PPI merupakan perusahaan BUMN.
Kemudian, pihak terkait bersepakat untuk kembali membahas mengenai gula pada awal 2016.
Pada 22 April 2016, Ketua Pengurus Inkoppol, Yudi Sushariyanto, mengajukan surat terkait Permohonan Distribusi Gula, antara lain berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) produksi gula konsumsi dalam negeri tahun 2016 yang hanya mencapai 2,25 juta ton.
Padahal, saat itu kebutuhan gula konsumsi dalam negeri mencapai 2,75 juta ton sehingga terdapat kekurangan 500.000 ton.
"Inkoppol meminta penugasan untuk melakukan operasi pasar sebanyak 300.000 ton sampai akhir tahun 2016 sekaligus izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada produsen gula mitra usaha Inkoppol," sebut jaksa.
Selanjutnya, pada 3 Mei 2016, Tom Lembong yang saat menjabat sebagai Mendag RI membalas surat Yudi.
"Ia (Tom Lembong) menyetujui permohonan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton sampai 31 Desember 2016," tandas jaksa.***