Dia pun mengacu kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan juga Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025
Hasan sendiri mengatakan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam kategori yang terkena efisiensi atau pemangkasan anggaran negara.
THR dan Gaji ke 13 yang akan dibayarkan oleh ASN tidak akan terpengaruh, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memberi sinyal positif.
Sri Mulyani meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah," kata Sri Mulyani.
Nah bagi seluruh ASN jadi tak perlu khawatir dan bertanya-tanya lagi ya, karena THR dan Gaji ke 13 sudah dipastikan akan tetap cair tahun ini. ***