Cara Menghitung Diskon 50 Persen Tarif Listrik: Program Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 11:16 WIB
Berikut Bagaimana Cara Menghitung Promo Diskon 50 Persen Tarif Listrik (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)
Berikut Bagaimana Cara Menghitung Promo Diskon 50 Persen Tarif Listrik (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)

GENMUSLIM.id - Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat, pemerintah Indonesia meluncurkan program bantuan diskon 50 persen untuk tarif listrik.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya listrik bagi pelanggan dengan daya tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung diskon 50 persen tarif listrik, syarat, dan ketentuan yang berlaku.

Kapan dan Sampai Kapan Program Diskon 50 Persen Tarif Listrik Dilakukan?

Program diskon 50 persen tarif listrik ini mulai berlaku sejak bulan April 2023 dan direncanakan akan berlangsung hingga Desember 2023.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan biaya hidup, terutama di masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Akan Diperpanjang, Inilah Semua Informasi Penting yang Perlu Anda Ketahui

Daya yang Berhak Mendapatkan Diskon

Diskon 50 persen tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Pelanggan yang memenuhi syarat ini akan mendapatkan potongan biaya listrik yang signifikan, sehingga dapat meringankan beban bulanan mereka.

Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @gatherich pada Rabu, 5 Februari 2025, berikut bagaimana cara menghitung diskon 50 persen tarif listrik.

Cara Hitung Diskon 50 Persen Tarif Listrik

Untuk menghitung diskon 50 persen tarif listrik, Anda perlu mengetahui biaya awal maksimal berdasarkan daya yang digunakan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Hitung biaya awal maksimal berdasarkan tarif per kWh dan jumlah kWh yang digunakan.

2. Kurangi biaya awal maksimal dengan diskon 50 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @gatherich

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X