PPPK Paruh Waktu Hanya Transisi, Simak Persyaratannya untuk Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 20:41 WIB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah tahap transisi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Kementerian PANRB/Canva/Mitri Sopiatun)
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah tahap transisi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Kementerian PANRB/Canva/Mitri Sopiatun)

- Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu juga bergantung pada kemampuan anggaran instansi pemerintah.

- Jika anggaran memungkinkan, pegawai yang memenuhi syarat dapat segera diangkat.

4. Disiplin dan Kepatuhan

- Menjaga disiplin kerja serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku.

- Pegawai yang menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi lebih berpeluang untuk mendapatkan status penuh waktu.

Mengingat bahwa PPPK Paruh Waktu hanya merupakan masa transisi, maka bagi mereka yang telah mendapat status ini, sebaiknya memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya.

Bekerja dengan baik, menunjukkan profesionalisme, serta terus meningkatkan kompetensi diri akan sangat membantu dalam proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Proses Pendaftaran PPPK Tahap II Sudah Ditutup: Inilah Pesan Wakil Kepala BKN Untuk Setiap Instansi

Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa proses transisi ini berjalan secara transparan dan adil.

Dengan kebijakan yang telah dirancang, diharapkan pegawai yang telah memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh status yang lebih stabil sebagai PPPK penuh waktu.

Status PPPK Paruh Waktu bukanlah hambatan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Justru, ini adalah kesempatan bagi pegawai untuk membuktikan kapasitas dan kinerjanya.

Oleh karena itu, bagi para pegawai yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu, pastikan untuk terus meningkatkan kinerja dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: instagram @kemenpanrb

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X