GENMUSLIM.id - Banyak pertanyaan muncul terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terutama dari pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apakah mereka sebagai PPPK Paruh Waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Jawabannya adalah ya, dengan catatan mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Dikutip oleh GENMUSLIM dari Instagram @kemenpanrb pada Jumat, 31 Januari 2025 Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah tahap transisi yang memungkinkan pegawai untuk beralih ke status PPPK penuh waktu.
Dengan kata lain, posisi ini bukan status permanen, melainkan jembatan menuju pengangkatan yang lebih stabil di lingkungan kerja pemerintahan.
Baca Juga: Cair Bulan Maret! Segini Nominal Gaji Honorer yang Lolos PPPK Tahap 1, Simak Rinciannya Disini
Aba Subagja menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menentukan apakah seorang PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, di antaranya:
1. Kinerja yang Baik
- Pegawai harus menunjukkan dedikasi dan kinerja yang unggul dalam menjalankan tugasnya.
Evaluasi rutin akan dilakukan untuk menilai produktivitas dan efektivitas dalam bekerja.
2. Nomor Induk PPPK
- Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK.
- Nomor induk ini menjadi dasar administratif dalam proses pengangkatan ke status penuh waktu.
Baca Juga: Patut Dicontoh! Anies Baswedan Dukung Gerakan Diskon untuk Guru, Bengkel Ini Bisa Jadi Contoh
3. Ketersediaan Anggaran