GENMUSLIM.id - Dalam beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh biaya perawatan medis.
Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan mencakup berbagai jenis penyakit sesuai dengan indikasi medis peserta.
Dikutip oleh GENMUSLIM dari bpjs-kesehatan.go.id pada Jumat, 31 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, ribuan diagnosis penyakit telah masuk dalam cakupan layanan JKN.
Tidak hanya penyakit ringan, tetapi juga penyakit kronis yang berbiaya tinggi seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, hemofilia, talasemia, serta insulin bagi penderita diabetes.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pelayanan di FKTP: Kritik Warganet, dan Upaya BPJS Kesehatan dalam Peningkatan Mutu
Menurut Rizzky, cakupan layanan ini juga mencakup perawatan kesehatan yang bersifat jangka panjang hingga seumur hidup.
Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir mengenai pembiayaan medis karena BPJS Kesehatan akan menanggungnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JKN dirancang untuk dapat menjangkau seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia, tanpa batasan usia atau syarat pemeriksaan kesehatan saat mendaftar.
Dengan prinsip gotong royong, iuran yang dibayarkan oleh peserta sehat digunakan untuk membantu peserta yang sedang membutuhkan layanan medis.
Dari sisi aksesibilitas, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ghufron Mukti Kasih Pencapaian BPJS Kesehatan di India, Warganet: Bukan Prestasi Membanggakan
Program JKN juga memiliki prinsip portabilitas, yang memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan di mana saja, tanpa terikat dengan domisili KTP.
BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor bagi asuransi swasta, melainkan dapat berkoordinasi dengan penyedia asuransi lain sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.