2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):
Peserta mandiri, seperti pekerja lepas dan wiraswasta, akan dikenakan iuran yang lebih fleksibel, bergantung pada kategori ekonomi yang ditentukan pemerintah.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Bagi mereka yang termasuk dalam kategori miskin dan tidak mampu, pemerintah akan tetap menanggung iuran penuh melalui skema PBI.
Perbedaan Fasilitas Layanan
Meskipun sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus, peserta BPJS Kesehatan tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan yang ditentukan oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, beberapa perbedaan mungkin masih terasa dalam bentuk fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, terutama dalam hal ruang perawatan atau fasilitas tambahan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan Pendidikan
1. Fasilitas Rumah Sakit:
Meskipun perbedaan kelas dihapus, kualitas layanan medis di rumah sakit tetap dijaga. Namun, peserta dengan iuran yang lebih tinggi mungkin akan mendapatkan prioritas dalam hal ruang perawatan atau akses ke beberapa layanan tambahan.
2. Pelayanan Medis:
Semua peserta, tanpa memandang kategori iuran, akan tetap mendapatkan pelayanan medis yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
Pelayanan dasar seperti konsultasi dokter umum, rawat jalan, dan rawat inap tetap tersedia.
3. Fasilitas Tambahan:
Beberapa rumah sakit atau fasilitas kesehatan swasta mungkin menawarkan fasilitas tambahan yang lebih lengkap bagi peserta dengan iuran lebih tinggi.
Fasilitas ini bisa berupa ruang perawatan yang lebih nyaman atau akses ke dokter spesialis tertentu.