BTN Mulai Proses Akuisisi Bank Victoria Syariah untuk Memperluas Layanan Perbankan Syariah di Indonesia

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 09:02 WIB
Bank Tabungan Negara (BTN) telah memulai proses akuisisi terhadap PT Bank Victoria Syariah (BVIS) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bankvictoriasyariah)
Bank Tabungan Negara (BTN) telah memulai proses akuisisi terhadap PT Bank Victoria Syariah (BVIS) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bankvictoriasyariah)

 

GENMUSLIM.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah memulai proses akuisisi terhadap PT Bank Victoria Syariah (BVIS), sebuah bank umum syariah, setelah BTN resmi menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) bersama para pemegang saham BVIS pada Rabu, 15 Januari 2025 di Jakarta.

Melalui perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih sepenuhnya (100%) saham BVIS yang saat ini dimiliki oleh tiga pemegang saham utama, yaitu PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Berdasarkan Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang dipublikasikan oleh kedua belah pihak, Victoria Investama menguasai saham mayoritas BVIS dengan kepemilikan sebesar 80,18%, diikuti oleh Bank Victoria International yang memiliki 19,80%, dan BHP Jakarta sebesar 0,0016%.

Dengan adanya akuisisi ini, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah, menguasai 100% saham dari seluruh modal disetor penuh BVIS yang mencapai Rp1,06 triliun.

Baca Juga: Ketua BTN Sumardji Tanggapi Protes Shayne Pattynama Terhadap Wasit di Laga Timnas Indonesia vs Bahrain

Proses pembelian ini didanai sepenuhnya menggunakan sumber pendanaan internal BTN yang telah disiapkan sesuai dengan rencana bisnis bank.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa langkah korporasi ini merupakan bagian dari strategi BTN untuk membentuk sebuah bank umum syariah (BUS) melalui pendekatan anorganik.

Setelah mendapatkan persetujuan dari regulator terkait rencana akuisisi BVIS, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) yang saat ini beroperasi di bawah BTN Syariah dan mengintegrasikannya dengan BVIS, sehingga menciptakan sebuah bank umum syariah yang baru dan lebih besar.

“BTN menilai perkembangan perekonomian syariah di Indonesia perlu didukung dengan adanya pemain yang memiliki kekuatan daya saing atau competitive advantage dengan proposisi layanan perbankan dan keuangan komprehensif untuk sektor perumahan. Aksi korporasi ini akan mendukung pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan menjawab kebutuhan nasabah di pasar syariah. Kedua belah pihak, yakni BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan mutual untuk mendukung upaya tersebut,” ujar Nixon.

Baca Juga: PT Bank Tabungan Negara (Persero) Resmi Akuisi Bank Victoria Syariah, Apa Saja Kesepakatan di Dalamnya?

Penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan pemegang saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS) terjadi setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan setelah menjalani proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BTN terhadap BVIS selama beberapa bulan terakhir.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa BTN memilih untuk mengakuisisi Bank Victoria Syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah, karena proses akuisisi ini terbilang lebih sederhana dan efisien.

Hal ini juga disebabkan oleh kewajiban peraturan yang mengharuskan BTN untuk segera memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) sebelum tahun 2026.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, jika suatu Unit Usaha Syariah mencapai 50% dari total nilai aset induk bank konvensionalnya atau memiliki aset minimal Rp50 triliun, maka pemisahan antara bank konvensional dan unit syariahnya wajib dilakukan dalam waktu dua tahun setelah laporan keuangan yang menunjukkan total asetnya telah memenuhi ketentuan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: btn.co.id, Instagram @bankvictoriasyariah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X